Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Komunikasi Hukum

PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA Yustisia Utami, Putu Devi
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23432

Abstract

Istilah Perseroan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata sudah tidak asing lagi bagi kita. Dasar hukum pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata adalah berdasarkan KUHD dan KUHPerdata. Berdasarkan pasal 23 KUHD, pendaftaran pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata dimana pendaftarannya mirip dengan pendaftaran badan usaha berbadan hukum yaitu dilakukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online. Ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian norma mengenai pendaftaran pendirian badan usaha bukan badan hukum. Berdasarkan paparan tersebut penulis menemukan permasalahan yaitu Bagaimanakah pengaturan mengenai badan usaha bukan badan hukum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Apa akibat hukum bagi badan usaha bukan badan hukum yang berdiri sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 tahun 2018 yang tidak mendaftarkan dirinya pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep (Analytical Concept Approach). Kesimpulannya adalah berdasarkan asas lex posterior derograt legi priori, dalam hal terjadi dualisme pengaturan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata, ketentuan hukum yang dipergunakan adalah KUHD dan KUHPerdata.
PENGATURAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN USAHA Putu Devi Yustisia Utami
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v6i1.23432

Abstract

Istilah Perseroan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata sudah tidak asing lagi bagi kita. Dasar hukum pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata adalah berdasarkan KUHD dan KUHPerdata. Berdasarkan pasal 23 KUHD, pendaftaran pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata dimana pendaftarannya mirip dengan pendaftaran badan usaha berbadan hukum yaitu dilakukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online. Ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian norma mengenai pendaftaran pendirian badan usaha bukan badan hukum. Berdasarkan paparan tersebut penulis menemukan permasalahan yaitu Bagaimanakah pengaturan mengenai badan usaha bukan badan hukum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Apa akibat hukum bagi badan usaha bukan badan hukum yang berdiri sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 tahun 2018 yang tidak mendaftarkan dirinya pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep (Analytical Concept Approach). Kesimpulannya adalah berdasarkan asas lex posterior derograt legi priori, dalam hal terjadi dualisme pengaturan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata, ketentuan hukum yang dipergunakan adalah KUHD dan KUHPerdata.